BITUNG - Resmob Polsek Maesa Kolaborasi Bersama Paminal Polres Bitung berhasil mengungkap dan amankan tersangka pelaku CuranMor NS (30) di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung, Selasa (06/06/2023).
Berdasarkan Laporan korban FM (35) bahwa Peristiwa terjadi hari Minggu 04 Juni 2023 sekitar pukul 02-00 Wita, bahwa pukul 12-30 Wita, tiba di kediamannya di Rusunawa, kemudian Parkir Motornya di tempat parkir dan langsung ke kamarnya di lantai 3 untuk istirahat Tidur.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dan Sekitar 12-30 Korban FM terbangun dari tidur hendak cari makan di luar, saat tiba di tempat Parkir Korban melihat sepeda Motornya telah hilang..
Tim Resmob Polsek Maesa dan Paminal Polres Bitung melakukan pengembangan kasus dan melakukan pengejaran.
Setelah mendapatkan informasi bahwa tsrsangka NS (30) dan Barang Bukti 1(Satu) unit Spm hendak di jualnya di wilayah Kab Minahasa Utara, Tim Gabungan segera berkoordinasi dengan Tim resmob Minut dan Sat reskrim Polsek Aermadidi.
Namun saat akan diamankan tersangka Residivis Kasus pencurian yang sempat menjalani hukuman di Rutan Lapas Bitung ini berhasil melarikan diri dengan membawa barang bukti dengan tujuan kembali ke Bitung. Tim Gabungan pun segera melakulan pengejaran kepada Tersangka
Tersangka NS akhirnya berhasil tangkap dan diamankan bersama barang bukti Sepeda Motor milik Korban FM, yang disembunyikan di Kelurahan Manbo-nembo bawah Kecamatan Matuari Bitung, selasa (06/06/2023) pukul 17-00 Wita.
Tersangka NS (30), bersama Barang Bukti 1 unit Sepeda Motor di tahan di Mako Polsek Maesa untuk dilakukan penyelidikan Lebih Lanjut, (AH)